Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Pekerja Magang Dengan Perusahaan Penyelenggara Pemagangan

Dalam penyelenggaraannya pemagangan yang dilaksanakan oleh sebuah perusahaan. Kadang-kadang seorang peserta pemagangan sering disebut sebagai karyawan magang atau pekerja magang. Hal ini seolah-olah menggambarkan adanya hubungan kerja diantara perusahaan penyelenggara pemagangan dengan peserta magangnya. 

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan diantara perusahaan penyelenggara pemagangan dengan peserta magang tidak ada hubungan kerja. Hubungannya tidak berdasarkan hubungan kerja seperti halnya hubungan antara perusahaan dengan karyawan.

Hubungan kerja yaitu hubungan antara perusahaan dan karyawan dasarnya adalah perjanjian kerja, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT maupun perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT.

Dasar Penyelenggaraan Pemagangan

Sementara dalam pemagangan hubungan antara perusahaan penyelenggara pemagangan dengan peserta pemagangannya dasarnya bukan perjanjian kerja. Dasarnya adalah perjanjian pemagangan sehingga tidak bisa dia kategorikan sebagai hubungan kerja. Seperti halnya hubungan antara perusahaan dengan karyawannya dan karena hubungan antara perusahaan pemagangan.

Peserta pemagangan ini bukan merupakan hubungan kerja artinya peserta pemagangan nya bukan merupakan karyawan dari perusahaan. Maka hak-hak dari peserta pemagangan ini tidak sama dengan hak-hak karyawan perusahaan pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 36 tahun 2016. Ditentukan bahwa sebagai berikut:



Dari ketentuan diatas lebih jelas bahwa relasi diantara peserta pemagangan dengan perusahaan penyelenggara pemagangan. Relasinya bukan seperti di antara perusahaan dengan karyawannyanya tapi seperti diantara pencari keterampilan dengan penyedia keterampilan.

Pemagang bukan syarat dalam kurikulum tertentu

Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan pemagangan yang diberikan oleh perusahaan ini bukan merupakan pelatihan diberikan untuk memenuhi syarat tertentu dalam kurikulum pendidikan. Juga bukan untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam mencapai profesi tertentu seperti misalnya profesi pengacara, advokat atau misalnya profesi dokter.

Apabila  pemagangan tersebut untuk pendidikan atau untuk mencapai profesi tertentu. Tentunya, hal ini sudah ada ketentuannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lain.

Syarat - Syarat Pemagangan

Dalam menyelenggarakan sebuah pemagangan di perusahaan penyelenggara pemagangan. Hal ini harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu:

Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan khususnya peraturan nomor 36 tahun 2016.

Ditentukan bahwa mengenai syarat-syarat untuk menyelenggarakan pemagangan khususnya syarat-syarat seperti:

 - Umur peserta pemagangan ini minimal 17tahun
 - Mempunyai program pemagangan sarana dan prasarana pemagangan serta pembimbing pemagangan.


Hubungan diantara peserta pemagangan dengan perusahaan penyelenggara pemagangan itu bukan merupakan hubungan kerja karena dasarnya bukan perjanjian kerja sehingga hubungannya bukan hubungan seperti antara perusahaan dengan karyawannya.

Hubungan antara peserta pemagangan dengan perusahaan penyelenggara pemagangan itu didasarkan pada perjanjian pemagangan. 


Bentuk dan Format dari Perjanjian Pemagangan

Anda bisa menemukan contoh formatnya di dalam lampiran peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 36 tahun 2016.

Apabila perusahaan anda membutuhkan format perjanjian pemagangan maka Anda bisa mendownloadnya disini.

Perlu diperhatikan, khususnya bagi perusahaan dalam membuat perjanjian pemagangan Ini adalah sebuah perjanjian pemagangan itu harus dibuat secara tertulis.

Sebuah perjanjian pemagangan tidak bisa dibuat secara lisan. Apabila perjanjian pemagangan itu dibuat secara lisan maka nanti statusnya akan berubah perjanjiannya bukan lagi perjanjian pemagangan tapi akan berubah menjadi perjanjian kerja. Sehingga hubungan diantara perusahaan penyelenggara pemagangan dengan peserta pemagangan nya akan berubah menjadi hubungan kerja.

Demikian informasi dan penjelasan singkat mengenai penyelenggaraan pemagangan di perusahaan. 

Post a Comment for "Hubungan Pekerja Magang Dengan Perusahaan Penyelenggara Pemagangan"