Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keutamaan Meningkatkan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik

Pembahasan hukum kali tentang cara meningkatkan status hak atas tanah dari hak guna bangunan menjadi hak milik dalam sebuah transaksi pembelian rumah dari pengembang.

Pembelian rumah dari pengembang dengan cara mencicil dan baru saja lunas tapi tanah yang diterima statusnya masih dalam hak guna bangunan atau HGB. Apabila ingin meningkatkannya menjadi status hak milik tapi masih bingung bagaimana caranya dan diajukan ke mana. Hal ini masih banyak dialami juga oleh banyak orang yang membeli rumah dari pengembang.

Biasanya kalau kita beli rumah dari pengembang status tanah yang kita terima statusnya masih guna bangunan atau HGB. Hal ini dikarenaķan pengembang yang biasanya berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau PT tidak diperkenankan untuk menguasai tanah dengan hak milik sehingga pengembang tersebut sebagai badan hukum PT hanya diperkenankan untuk menguasai tanah dengan hak guna bangunan. Oleh karena itu kalau kita beli dari pengembang maka tanah yang kita terima statusnya guna bangunan.

Tapi ada juga beberapa pengembang yang dalam penjualan rumahnya sebagai program marketing menjanjikan untuk membantu pembeli meningkatkan status hgb itu menjadi hak milik. Namun hal itu jarang, biasanya pengembang akan menjual rumah dengan tanahnya berstatus hak guna bangunan. 

Keutamaan Hak Guna Bangunana Dengan Hak Milik


Dibandingkan antara hak guna bangunan dengan hak milik secara kepemilikan tanah tentu saja status hak milik itu lebih tinggi daripada hak-hak guna bangunan. Dalam HGB ibaratnya anda hanya diberi kekuasaan untuk menguasai tanahnya tapi tidak memiliki tanahnya sementara kepemilikan tanahnya itu sendiri adalah milik negara. Anda hanya menguasainya dan diberi wewenang untuk mendirikan bangunan di atasnya dan itupun terbatas jangka waktu hanya sampai 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai 20 tahun.

Sementara kalau hak milik itu merupakan yang bisa dibilang sempurna karena memang benar-benar memiliki tanah tersebut dan tidak dibatasi oleh jangka waktu. 

Apabila anda memiliki hak guna bangunan karena membeli rumah dari pengembang. Tentu saja bisa ditingkatkan status HGB tersebutmenjadi hak milik caranya sebagai berikut:

Mengajukan permohonan peningkatan status HGB ke hak milik ke Kantor Pertanahan atau BPN. 

Apabila mau cara gampangnya maka bisa mengunjungi kantor notaris atau PPAT dan meminta bantuan mereka untuk melakukan peningkatan status hak atas tanah tersebut. Tapi tentunya anda akan dikenakan biaya tambahan.

Mengajukannya permohonan di Kantor Pertanahan


Dengan cara mendatangi Kantor Pertanahan dan mengisi formulir permohonan peningkatan statusnya dan melengkapi permohonan itu dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan Permohonan Hak Milik


 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemoho  atau kuasanya diatas materai cukup
 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
 3.  Fotokopi identitas ( KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
 4. Surat bukti asli perolehan tanah/alas tanah
 5. Surat asli atau surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah atau rumah yang dibeli dari pemerintah
 6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Keutamaan Meningkatkan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik"