Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tips mengurus surat keterangan Waris dan balik nama sertifikat dari waris

Para ahli waris itu adalah orang yang berhak menerima warisan dari si pewaris tersebut. Misalkan menguasai tanah, menguasai bangunan kendaraan dan lain-lain namun juga si pewaris tersebut berkewajiban untuk membayar hutang si pewaris tersebut.

Surat Keterangan Waris


Surat keterangan waris digunakan bagi warga negara Indonesia. Penduduk asli atau pribumi jika pewaris adalah WNI atau pribumi. Keteranag  waris cukup dibuat dalam bentuk surat pernyataan atau keterangan dari para ahli waris yang disahkan lurah dan dikuatkan camat setempat.


Bagi etnis tionghoa mengurus surat warus dinotaris dengan membuat akta waris dan bagi warga keturunan timur, asing atau eropa munguris waris di Balai harta peninggalan.

Berbicara tentang waris kita akan menjelaskan tentang definisi waris. Waris atau warisan artinya peninggalan yang ditinggalkan si pewaris kepada para ahli waris. Waris itu sendiri ada tiga unsur-unsur yaitu:

1. Perwaris


Pewaris itu adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan.

2. Warisan


Warisan itu bisa berbentuk tabungan bisa berbentuk kendaraan atau bisa berbentuk object property bisa tanah dan bangunan atau apartemen dan warisan juga bisa berupa hutang.

3. Para ahli waris 


Hukum Waris Islam


Kemudian waris juga diatur didalam setidaknya ada tiga hukum yang mengatur tentang waris sebagai berikut:

1. Hukum waris Islam 
2. Hukum waris adat istiadat 
3. Hukum waris secara negara 



Secara negara itu diimplementasikan dengan undang-undang hukum perdata. Di dalam hukum perdata waris itu dibagi ke dalam empat golongan sebagai berikut:

- Golongan yang pertama pewaris adalah yang berhak menerima warisan adalah suami atau istri dan anak dari si pewaris yang berhak menerima warisan Pasal 852.

- Golongan yang kedua adalah jika si pewaris tidak mempunyai suami atau istri dan anak maka orang yang berhak menerima waris tersebut adalah kedua orangtuanya 
- Golongan yang ketiga naik yang berhak mendapatkan warisan adalah jika si pewaris tidak mempunyai saudara kandung maka yang berhak menerima warisan adalah vertikal lurus ke atas,  bisa di dari ibu ataupun di dari garis ayah.
- Golongan yang keempat yang berhak mendapatkan warisan adalah golongan yang sedarah vertikal ke atas dari garis keturunan Ibu ataupun Bapak.

Menurut undang-undang hukum perdata namun khusus pada golongan ke-1 dalam undang-undang hukum perdata. 

Dalam mengurus surat keterangan waris yang perlu kalian perhatikan sebagai berikut:

- Bermusyawarah dengan para ahli waris ketika terjadi kesepakatan dan di dalam musyawarah tersebut langkah selanjutnya adalah membuat surat kematian dari si pewaris tersebut. 
- Menyiapkan KTP dan KK para ahli waris 
- Membuat surat keterangan waris 

Dalam mengurus surat keterangan waris tentunya banyak referensi yang bisa kita jadikan acuan sebagai berikut:


Bisa kita meminta format tersebut di Kelurahan atau kita bisa mengurusnya sendiri dengan cara dibawah ini.

Adapun contoh surat keterangan ahli waris dan kurang lebih seperti ini.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan dengan sesungguhnya adalah para ahli waris dari almarhum yang telah meninggal dunia pada hari, tanggal, tahun dan tempat meninggalnya. Selanjutnya dijelaskan  semasa hidupnya bertempat tinggal di mana dan letak tempat terakhir si pewaris tersebut meninggal tersebut. Kemudian dijelaskan nama kecamatan, Kabupaten dan sebagainya bisa dilihat pada format diatas.

Didalam surat tersebut dicantumkan nama anak dan alamatnya lalu kalimat terakhirnya adalah demikian kami 4 ahli waris dari almarhum menyatakan dengan sebenarnya tanpa adanya suatu tekanan dan paksaan dari pihak manapun apabila kemudian hari terjadi gugatan tuntutan dari pihak lain maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kami.

Terdapat tanda tangan para ahli waris dengan melengkapinya dengan materai kemudian untuk para saksi bisa melibatkan RT dan RW lalu dicatat dan diregister oleh Kelurahan. Surat tersebut dibawalah ke Kecamatan untuk dicatat dan diregister oleh Camat. Saksinya adalah RT, RW, Lurah dan Camat sebagai untuk mengetahui dan melegalisasi surat keterangan waris tersebut. 


Cara Mengurus BPHTP Waris


Selanjutnya kalian bisa mendaftarkan ke kantor Badan Pertanahan untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Tentunya sebelum proses balik nama sertifikat sebaiknya terlebih dahulu mengurus BPTHB waris.

Pengurusan dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah atau bappenda dengan membawa spptpbb tshun terakhir, setifikat asli , ktp dan kk para waris dan surat pengantar jika diperlukan.

Rumus BPHTP


Misalkan di dalam sertifikat itu luas tanahnya sekitar 1000 m di SPPT tercantum NJOP 500.000 maka dapat dikalikan 1000 m dikali 500.000 NJOP permeter di SPPT maka akan didapatkan hasil 500000000 nanti 500000000 tersebut itu nanti untuk acuan transaksi di nilai yang dimasukkan kedalam bphtb waris.

Rumus bphtb waris (nop-noptkp) × 5% adalah nilai objek pajak dikurangi nilai objek pajak yang tidak kena pajak dikali 5%. Contohnya seperti ini 500 juta dikurangi 400juta dikali 5% hasilnya adalah 100.000.000 kemudian dikali 5% maka bphtb waris itu sekitar 5 juta rupiah.

Apabila bphtb waris sudah selesai di bayar dan divalidasi oleh kantor bapenda setempat selanjutny mendaftarkan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan.

Proses Balik Nama Sertifikat Waris


Adapun proses balik nama sertifikat waris di Badan Pertanahan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir formulir permohonan balik nama
2.  SPPT tahun berjalan atau terakhir tahun terakhir dimana kalian mengurus proses balik nama waris tersebut
3. Sertifikat asli
4. KTP KK para ahli waris
5. Surat keterangan Waris
6. Surat kematian dari si pewaris tersebut 
7. Surat kuasa dalam hal dikuasakan
8. KTP pemohon dan ktp kuasa dalam hal dikuasakan

Apabila formulir sudah lengkap maka sudah bisa didaftarkan ke kantor Badan Pertanahan. Apabila proses balik nama sertifikat waris sudah selesai di kantor Badan Pertanahan.

Post a Comment for "Tips mengurus surat keterangan Waris dan balik nama sertifikat dari waris"